Sanksi Kejahatan Pelecehan Seksual Menurut Kuhp dan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Sumardi Efendi

Abstract


Pelecehan merupakan perbuatan pelanggaran atau suatu kejahatan, oleh sebab itu perlu adanya adanya sanksi yang harus diberikan kepada pelaku agar kejahatan tersebut berkurang, apalagi khusus untuk Aceh yang sudah memiliki hak otonomi khusus dalam menanggulangi kejahatan. Dengan demikian dalam menjatuhkan sanksi kejahatan ini terdapat dua patokan hukum selain KUHP secara umum juga ada qanun secara khusus untuk Aceh. Penelitian ini bertujuan mengetahui sanksi kejahatan ini dalam KUHP dan Qanun Aceh No 6 tentang Hukum Jinayat. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi pustaka (library research) terhadap Al Qur’an, Hadist, KUHP, Qanun Hukum Jinayat serta peraturan perundang-undangan yang lainnya. Dalam studi pustaka dianalisa dengan metode diskriptif, di mana secara deduktif bertujuan mengemukakan data-data yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan secara khusus baik dalam bentuk definisi maupun dalam bentuk konsep, kemudian secara komperatif penulis membandingkan beberapa penjelasan dalam KUHP dan Qanun Hukum Jinayat yang ada kaitannya dengan permasalahan untuk mendapatkan hasil yang lebih mendekati kebenaran. Dari hasil penelitian dapat penulis ambil kesimpulan bahwa dalam KUHP dan Qanun Hukum Jinayat pelaku pelecehan seksual sama-sama diberi sanksi, akan tetapi penjatuhan sanksi nya yang berbeda. Dalam KUHP kerena pelecehan seksual masuk kedalam pelanggaran kesusilaan maka jatuhkan sanksi penjara sanksi terberat adalah lima belas tahun penjara sedangkan dalam Qanun Aceh No 6 tentang Hukum Jinayat sanksi ‘uqubat cambuk terberat paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan.

Keywords


Kejahatan; Pelecehan Seksual; KUHP; Qanun Jinayat

Full Text:

PDF

References


Ali, Attabik dan Ahmad Zuhdi Muhdlor. 1996. Kamus Kontemporer Arab Indonesia. Yogyakarta: Yayasan Ali Maksum.

Altman, Dennis. 2011. Global Sex: Politik Seks, Komersial Kelamin, Hubungan Internasional, Terj. M. Saddat Ismail. Jakarta: Qalam.

Arif, Barda Nawawi dan Muladi. 2005. Teori-teori dan Kebijakan Pidana Pidana. Bandung: PT. Alumni.

Arliman S, Laurensius. 2016. “Prostitusi Anak Laki-Laki Sebagai Kegagalan Perlindungan Anak”. Istinbath: Jurnal Hukum 13, No. 2.

Asshiddiqle, Jimly. 1996. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Angkasa.

Bahri, Syaiful dan Fajriani. 2015. “Suatu Kajian Awal Terhadap Tingkat Pelecehan Seksual di Aceh”, Jurnal Pencerahan 9, No. 1.

Bakar, Al-Yasa Abu dan Marah Halim. 2006. Hukum Pidana Islam di Nanggroe Aceh Darussalam, Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Nanggroe Aceh Darussalam.

Chazawi, Adami. 2005. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta. Raja Grafindo Persada.

Collier, Rohan. 1998. Pelecehan Seksual Hubungan Dominasi Mayoritas dan Minoritas, Yogyakarta: Tiara Yogya.

Din, Mohd. 2009. Stumulasi Pembangunan Hukum Pidana Nasional: Dari Aceh Untuk Indonesia, Bandung: UNPAD Press.

Djazuli, H. A, 1997. Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Dorland, .W.A. Newman. 2002. Dorland’s Ilustrated Medical Dictionary: Kamus Kedokteran Dorland, Ed. 29. Terj. Huriawati Hartanto, dkk. Jakarta: EGC.

Fakih, Mansour. 2003. Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Farizi, 2011. Waspadalah 45 Modus Kejahatan Paling Polpuler di Indonesia, Jakarta: Raih Asa Sukses.

Hamzah, Andi. 2004. KUHP dan KUHAP, Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Ismail, Azman. 2007. Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Provinsi NAD.

Khaeruddin. 1999. Pelecehan Seksual Terhadap Istri. Yogyakarta: Pusat Penelitian Kependudukan Universitas Gajah Mada.

Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang. 2009. Delik-Delik Khusus: Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan, Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno. 1993. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Aneka Cipta.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Qardhawi, Yusuf. 2003. Membumikan Syariat Islam, Bandung: Mizan Pustaka.

Rijal, Syamsul, dkk. 2007.n Dinamika Sosial Keagamaan Dalam Pelaksanaan Syariat Islam, Banda Aceh: Dinas Syariat Provinsi NAD.

Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir Al Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Quran, Jakarta: Lentera Hati.

Umar, M. Chasan. 1990. Kejahatan Seks dan Kehamilan di Luar Nikah dalam Pandang Islam, Semarang: CV. Panca Agung.

Widyanto, Anton. 2007. Implementasi Fiqh In Concreto, Sebuah Reorientasi Metodologis Pelaksanaan Syariat Islam di NAD, Banda Aceh: Dinas Syariah Islam Provinsi,

WJS. Poerdarminta. 1992. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Wojowasito, S. 1992. Kamus Umum Belanda Indonesia, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed By:

   

  

SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies
Published by STAI Al-Washliyah Banda Aceh, Indonesia
Jln. Al-Washliyah No. 01 Lam Ara -Rukoh Kec. Syiah Kuala-Banda Aceh, 23111.
Website: https://stai-alwashliyahbna.ac.id/
Email: journal.shibghah@gmail.com