PERAN HUKUM ADAT DALAM PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM DI ACEH

Rahmat Hidayat, Asma Maulidar Afni, Ristia Ananda, Bulan Ningsih

Abstract


Kajian ini membahas mengenai peran hukum adat di Aceh. Ketika berbicara adat, secara sendirinya telah berbicara dan melibatkan hukum syari’at. Hukum Islam yang telah mengkristal dan menjiwai masyarakat adat Aceh tidak hanya dalam wacana, tetapi juga menjadi kesadaran dan aplikasi moral seluruh masyarakatnya. Hal inilah yang kemudian terekam dalam ungkapan “hadih Madja”, Adat ngon syari’at lagee dzat ngon sifeut. Adat istiadat di Provinsi Aceh memiliki keberagaman sesuai dengan sub-sub etnis masing-masing. Keberagaman tersebut menunjukkan kekayaan dan khazanah dari sub-sub etnis-etnis tersebut. Hukum adat di Aceh telah menjadi perekat dan pemersatu di dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga menjadi modal dalam pembangunan. Oleh karena itu,nilai-nilai adat dan adat istiadat tersebut perlu dilestarikan, direvitalisasikan dandikembangkan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Dalam pembahasan tentang peran hukum adat di Aceh ini akan dijelaskan tentang; Pengertian adat dan hukum adat dalam beberapa terminologi, sejarah penerapan adat dan hukum adat di Aceh, Payung hukum penerapan hukum adat di Aceh, legalitas lembaga-lembaga adat Aceh, lembaga lembaga adat pasca penandatanganan MOU Helsinki, peranan lembaga adat dalam penegakan syari’at.

Full Text:

PDF

References


Ahmad Daudy, Allah dan Manusia dalam Konsepsi Syekh Nuruddin ar-Raniry (Jakarta: Rajawali, 1983).

Alyasa’ Abubakar, Bunga Rampai Pelaksanaan Syari’at Islam (Pendukung Qanun Pelaksanaan Syari’at Islam), (Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam, 2005).

C.C. Brown, (terj), Sejarah Melayu, JMBRAS vol. 25, 2-3, (1952).

CST. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1986)

Hilman Hadikusumo, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia (Bandung: Mandar Maju, 1992)

L.J. Van Aveldoorn, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Pradnya Paramita, 1981)

Longman Group Limited, Longman Active Study Dictionary (England: Longman House Burnt Mill, Harlow, t.th)

M. Ali Muhammad, Adat dan Agama di Aceh (Aceh: Puslit Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, t.th)

Muliadi Kurdi, “Pelestarian Nilai Adat Budaya sebagai Kearifan Lokal yang terganjal; Rekonstruksi dan Peran Adat Budaya dalam Masyarakat Aceh”, Artikel Ilmiah Populer, cet. 1, (Banda Aceh: Satker BRR Revitalisasi dan Pengembangan Kebudayaan NAD, 2005)

R. Van Dijk, Pengantar Hukum Adat Indonesia, terj MR. A Suhardi (Bandung, Sumur, 1982)

RatnoLukito, Pergumulan Antara Hukum Islam dan Adat di Indonesia (Jakarta: INIS, 1998)

Riduan Syahrani, Ringkasan Intisari Ilmu Hukum (Bandung, PT Citra Aditiya Bakti, 1999)

Soerjono Soekanto dan Soeleman B. Taneko, Hukum Adat Indonesia, (Jakarta: Rajawali, 1981).

Soerjono Soekanto, Kedudukan dan Peranan Hukum Adat di Indonesia (Jakarta: KANIA ESA, 1981)

Soerojo Wignjodipoero, Pengantar Ilmu Hukum (Bandung: Alumni, 1974)

Syahrizal Abbas, “Revitalisasi Nilai Adat dan Hukum di Wilayah Syari’at” dalam, Dimensi Pemikiran Hukum dalam Implementasi Syari’at Islam di Aceh (Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, 2007)

Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean, Politik Syari’at Islam dari Indonesia hingga ke Nigeria (Jakarta: Alvabet, 2004)

Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia (Jakarta: Ihktiar, 1957)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter